UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
(EPTIK)
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Elearning Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)
Disusun Oleh :
ELSHINTA DITYA CLAUDYA 12173001
DESTIANA 12173790
FIRA FEBRIANTI 12173428
RONALDO ALIF HENDRICO 12173234
ROSA PUTRI UTAMI 12173405
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
2020
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah.SWT
yang telah melimpahkan segala rahmat yang telah diberikannya bagi kita semua,
hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access to
Computer System and Service”
pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
(EPTIK).
Tujuan
penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Pada
kesempatan kali ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
- Allah.SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga selesainya laporan ini.
2. Ayah dan Ibu, selaku orangtua
yang telah memberikan doa, dukungan serta dorongan materi ataupun spiritual.
3. Ketua Program Studi Sistem Informasi Ibu Dewi Ayu Nur Wulandari, M.Kom Universitas Bina Sarana Informatika Bogor.
4. Bapak Hafzan Elhadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
5. Rekan-rekan mahasiswa/i kelas Sistem Informasi D3/S1-6C
Kami
sebagai tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah
kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan.
Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Bogor, 02 Juni 2020
Penulis
DAFTAR ISI
Cover..........................................................................................................................
Kata
Pengantar........................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN....................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang............................................................................................... 1
BAB II LANDASAN
TEORI................................................................................. 2
2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw................................................................... 2
2.1.1 Pengertian Cybercrime.......................................................................... 2
1. Karakteristik Cybercrime................................................................... 2
2. Klasifikasi Cybercrime....................................................................... 3
3. Pengaturan Cybercrime
dalam UUITE.............................................. 3
2.1.2 Pengertian Cyberlaw............................................................................. 4
1. Ruang Lingkup Cyberlaw.................................................................. 5
BAB III
PEMBAHASAN....................................................................................... 6
3.1 Analisa Khusus.............................................................................................. 6
3.1.1
Motif................................................................................................... 6
3.1.2 Penyebab............................................................................................. 6
3.1.3 Penanggulangan.................................................................................. 7
BAB IV PENUTUP................................................................................................. 8
4.1 Kesimpulan.................................................................................................... 8
4.2 Saran.............................................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui internet pula
kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia ini bisa diketahui 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system
and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email
dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer.
Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan
delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Teori Cybercrime
dan Cyberlaw
2.1.1
Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan
keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam
era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai
komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa
yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya. Informasi itu sendiri harus selalu dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi
yang begitu cepat.
Pada awalnya
cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian
atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
1.
Karakteristik Cybercrime
Adapun
beberapa karakteristik cybercrime,
yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa
hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang atau wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang
berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar di bandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet
beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.
Klasifikasi Cybercrime
Adapun
beberapa klasifikasi cybercrime pada
komputer, yaitu :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software
komputer
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan
merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
3.
Pengaturan Cybercrime
dalam UUITE
Saat ini di Indonesia
telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber, UU RI
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 , yang terdiri dari 54 pasal
dan disahkan pada tanggal 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan
dunia Internet (siber), termasuk
didalamnya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman
dari muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
a. Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN
Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
b. Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
c. UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
d. Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
e.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII
(pasal 27-37):
- Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
- Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu menurut Sitompul (2012:39)
sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang ada di dunia virtual
ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun
terjadi di dunia virtual, transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
1.
Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup cyberlaw diantaranya :
a. Hak Cipta (Copy Right)
b. Hak Merk (Trade Mark)
c. Pencemaran
Nama Baik (Defamation)
d. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
e. Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
f.
Pengaturan sumber daya internet
seperti IP-Address, Domain name
g. Kenyamanan
individu (Privacy)
h. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
i.
Tindakan kriminal biasa menggunakan
TI sebagai alat
j.
Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
k. Kontrak atau
transaksi elektronik dan tandatangan digital
l.
Pornografi
m. Pencurian
melalui internet
n. Perlindungan
konsumen
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian
seperti e-commerce, e-goverment,
e-education, dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Analisa
Khusus
Analisa
khusus yaitu suatu kegiatan analisa mutu benih meliputi kesehatan benih,
analisis kemurnian genetis dan analisa lain atas permintaan produsen atau untuk
memenuhi maksud tertentu.
3.1.1 Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer And Service
diantaranya :
1. Untuk
sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan rahasia.
2. Mencoba
keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
protesi tinggi.
3.1.2 Penyebab
Terjadinya Unauthorized Access To
Computer And Service
Dewasa ini
kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya
kejahatan komputer atau cybercrime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna komputer
3. Mudah
dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para
pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang
besar
Adapun
jenis-jenis kejahatan komputer atau unauthorized access
to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasi dari
pelaku tindak kejahatn komputer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM, kartu
kredit yang membuat nasabah menjadi khawatir akan keamanan tabungan mereka.
Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet,dan
sebagainya.
3.1.3 Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang
semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan
bahaya penyalahgunaan internet. Maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan komputer
nasional sesuai dengan standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya
pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
unauthorized.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum
pelanggaran unauthorized.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah
dibahas dalam makalah ini, maka
dapat kami simpulkan, Unauthorized Access Computer
and Service
merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet. Sarana
yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar terlebih dahulu.
Motif dari
melakukan kejahatan ini disamping
karena uang juga
bisa hanya keisengan
semata. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan
hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak
tampak secara fisik.
4.2
Saran
Berkaitan dengan Unauthorized Access Computer and Service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan khususnya.
2. Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian.
💛 TERIMA KASIH 💛
Tidak ada komentar:
Posting Komentar