Sabtu, 13 Juni 2020

ILLEGAL CONTENTS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)

ILLEGAL CONTENTS

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


 

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)

 

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)

 

 

Disusun Oleh :

 

ELSHINTA DITYA CLAUDYA                           12173001

DESTIANA                                                               12173790

FIRA FEBRIANTI                                                  12173428

RONALDO ALIF HENDRICO                             12173234

ROSA PUTRI UTAMI                                            12173405

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor

2020








KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah.SWT yang telah melimpahkan segala rahmat yang telah diberikannya bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang ILLEGAL CONTENTSpada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Pada kesempatan kali ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1. Allah.SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga selesainya laporan ini.

2. Ayah dan Ibu, selaku orangtua yang telah memberikan doa, dukungan serta dorongan materi ataupun spiritual.

3. Ketua Program Studi Sistem Informasi Ibu Dewi Ayu Nur Wulandari, M.Kom Universitas Bina Sarana Informatika Bogor.

4. Bapak Hafzan Elhadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

5. Rekan-rekan mahasiswa/i kelas Sistem Informasi D3/S1-6C

 

Kami sebagai tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

 

 

Bogor, 11 Juni 2020

Penulis







DAFTAR ISI

        Cover.......................................................................................................................

        Kata Pengantar........................................................................................................ ii

        Daftar Isi................................................................................................................. iii

 

        BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1

     1.1  Latar Belakang........................................................................................... 1

    1.2  Rumusan Masalah....................................................................................... 2

    1.3  Tujuan Pembuatan Makalah....................................................................... 2

        BAB II LANDASAN TEORI............................................................................... 3

      2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw................................................................ 3

    2.1.1 Pengertian Cybercrime.......................................................................... 3

    2.1.2 Karakteristik Cybercrime...................................................................... 3

    2.1.3 Klasifikasi Cybercrime.......................................................................... 4

    2.1.4 Jenis-Jenis Cybercrime.......................................................................... 4

        BAB III PEMBAHASAN..................................................................................... 7

    3.1 Pengertian Illegal Contents......................................................................... 7

    3.1.1 Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Contents............................... 8

    3.1.2 Perbuatan pelaku Illegal Contents......................................................... 9

    3.1.3 Solusi pencegahan Cybercrime Illegal Contents................................... 9

        BAB IV PENUTUP.............................................................................................. 11

    4.1 Kesimpulan................................................................................................. 11

    4.2 Saran........................................................................................................... 11











BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.

Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa khasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.

Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. 


1.2  Rumusan Masalah

Rumusan yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut : 

1.    Pengertian Cybercrime 

2.    Klasifikasi Cybercrime

3.    Jenis-jenis Cybercrime

4.    Pengertian Ilegal Contents 

 

1.3  Tujuan Pembuatan Makalah

Tujuan dari penyusunan makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut :


1.    Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

2.    Menambah wawasan tentang Cyber Crime.

3.    Mengetahui apa yang di maksud dengan Ilegal Contents.









BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1  Teori Cybercrime dan Cyberlaw

2.1.1   Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.

Cybercrime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1.      Kejahatan Kerah Biru

Kejahatan kerah biru adalah kejahatan yang umumnya dilakukan keluarga yang ekonominya lemah, kurang pandai, atau intelegensinya rendah, disebabkan kurang gizi. Mereka sulit menghindar dari hukum dan sarana-sarana pengendalian sosial. Contoh : Mencuri ayam, Mencuri sepeda motor, Menjambret,dan lain sebagainya.

2.      Kejahatan Kerah Putih

Kejahatan kerah putih adalah yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para penguasa atau para pengusaha dalam menjalankan peran-peran sosialnya. Contoh : Korupsi, Khasus penyuapan, Penggelapan dana, dan lain sebagainya.

 

2.1.2   Karakteristik Cybercrime

Cybercrime memiliki karakteristik unik diantaranya, yaitu :

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan


2.1.3 Klasifikasi Cybercrime

Cybercrime itu sendiri dapat di klasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu :

1.      Cyberpiracy 

Cyberpiracy merupakan penggunaan  teknologi komputer untuk mencetak  ulang software atau  informasi,  lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.

2.      Cyberpass 

Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.

3.      Cybervandalism

Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya : Virus, Trojan, Worm, Metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.

 

2.1.4   Jenis-Jenis Cybercrime

Berikut jenis-jenis cybercrime yang harus diketahui, diantaranya :

1.      Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan  maksud mensabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2.      Data Forgery 

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.  

3.      Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized atau bisa disebut dengan tersambung dalam jaringan komputer.

4.      Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

5.      Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 

6.      Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril. Seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.





BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1  Pengertian Illegal Contents

Illegal contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

 

Illegal contents menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi,  kegiatan menyebarkan (mengunggah dan menulis) hal yang salah atau diarang /dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

 

Contoh kasus yang terjadi belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku  kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.


Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku  itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.

 

Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang  terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan  perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

 

3.1.1   Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Contents

Berikut perbedaan antara pelaku dan peristiwa pada illegal contents :

1.         Pelaku

Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”.  Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.


2.         Peristiwa

Yaitu perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur, sebagai berikut :

a.      Illegal Content

Seperti penghinaan, pencemaran  nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

b.      Dengan Sengaja dan Tanpa Hak

Yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.



3.1.2   Perbuatan pelaku Illegal Contents

Perbuatan pelaku berkaitan dengan illegal contents dikategorikan sebagai berikut :

1.      Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

2.      Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.

3.      Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, sehingga dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

 

3.1.3   Solusi pencegahan Cybercrime Illegal Contents

Berikut beberapa solusi pencegahan pada cybercrime illegal contents :

1.      Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.

2.      Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa.

3.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

4.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

5.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

6.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

7.      Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.








BAB IV

PENUTUP

 

4.1  Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka kami dapat menyimpulkan beberapa dari makalah  Cybercrime Ilegal Contents adalah :

1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

2.      Kejahatan  konvensional cybercrime dikenal dengan  istilah 2 bagian yaitu kejahatan kerah biru dan kejahatan kerah putih.

3.      Cybercrime memiliki karakteristik unik dari mulai ruang lingkup kejahatan sampai jenis kerugian yang ditimbulkan.

4.      Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Ilegal Contents.

 

4.2  Saran

Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2.      Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional

3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

5.      Meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar