ILLEGAL CONTENTS
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 6 Mata Kuliah Elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK)
Disusun Oleh :
ELSHINTA DITYA CLAUDYA 12173001
DESTIANA
12173790
FIRA FEBRIANTI
12173428
RONALDO ALIF HENDRICO 12173234
ROSA PUTRI UTAMI
12173405
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika PSDKU Bogor
2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji
syukur kehadirat Allah.SWT yang telah melimpahkan segala rahmat yang telah
diberikannya bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang “ILLEGAL CONTENTS” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi (EPTIK).
Tujuan penulisan ini dibuat
untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Pada kesempatan kali ini, izinkan
kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Allah.SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayahnya kepada kami sehingga selesainya laporan ini.
2. Ayah dan Ibu, selaku orangtua yang telah memberikan
doa, dukungan serta dorongan materi ataupun spiritual.
3. Ketua Program Studi Sistem Informasi Ibu Dewi Ayu
Nur Wulandari, M.Kom Universitas Bina Sarana Informatika Bogor.
4. Bapak Hafzan Elhadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
5. Rekan-rekan mahasiswa/i
kelas Sistem Informasi D3/S1-6C
Kami sebagai tim penulis
menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu
kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Bogor, 11 Juni 2020
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover.......................................................................................................................
Kata Pengantar........................................................................................................ ii
Daftar Isi................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 2
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah....................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI............................................................................... 3
2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw................................................................ 3
2.1.1 Pengertian Cybercrime.......................................................................... 3
2.1.2 Karakteristik Cybercrime...................................................................... 3
2.1.3 Klasifikasi Cybercrime.......................................................................... 4
2.1.4 Jenis-Jenis Cybercrime.......................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN..................................................................................... 7
3.1 Pengertian Illegal Contents......................................................................... 7
3.1.1 Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Contents............................... 8
3.1.2 Perbuatan pelaku Illegal
Contents......................................................... 9
3.1.3 Solusi pencegahan Cybercrime Illegal Contents................................... 9
BAB IV PENUTUP.............................................................................................. 11
4.1 Kesimpulan................................................................................................. 11
4.2 Saran........................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat.
Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini
kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya
beberapa khasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain
tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan yang
dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut
:
1. Pengertian Cybercrime
2. Klasifikasi Cybercrime
3. Jenis-jenis Cybercrime
4. Pengertian Ilegal Contents
1.3 Tujuan Pembuatan Makalah
Tujuan dari penyusunan makalah “Cybercrime Ilegal
Contents” adalah
sebagai berikut :
1.
Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
(EPTIK).
2.
Menambah
wawasan tentang Cyber Crime.
3.
Mengetahui apa yang di maksud dengan Ilegal
Contents.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw
2.1.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime
dikenal dengan :
1.
Kejahatan Kerah Biru
Kejahatan kerah biru adalah kejahatan yang umumnya dilakukan keluarga yang
ekonominya lemah, kurang pandai, atau intelegensinya rendah, disebabkan kurang
gizi. Mereka sulit menghindar dari hukum dan sarana-sarana pengendalian sosial.
Contoh : Mencuri ayam, Mencuri sepeda motor, Menjambret,dan lain sebagainya.
2.
Kejahatan Kerah Putih
Kejahatan
kerah putih adalah yaitu kejahatan yang dilakukan oleh para penguasa atau para
pengusaha dalam menjalankan peran-peran sosialnya. Contoh : Korupsi, Khasus penyuapan,
Penggelapan dana, dan lain sebagainya.
2.1.2 Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik diantaranya, yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.1.3 Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime itu
sendiri dapat di klasifikasikan
menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Cyberpiracy
Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software
atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software
secara ilegal.
2. Cyberpass
Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism
Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat
program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di
sistem komputer. Contohnya : Virus, Trojan, Worm, Metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
2.1.4 Jenis-Jenis Cybercrime
Berikut jenis-jenis cybercrime yang
harus diketahui, diantaranya :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud mensabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
2. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
3. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized atau bisa disebut dengan tersambung dalam jaringan komputer.
4. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
5. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh, peniruan
tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet
yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
6. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril. Seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Illegal
Contents
Illegal
contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal contents menurut pengertian diatas dapat
disederhanakan pengertiannya menjadi, kegiatan
menyebarkan (mengunggah dan menulis) hal yang salah atau diarang /dapat
merugikan orang lain.Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja
yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus yang
terjadi belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti
photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan
gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena
dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan
ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet,
baik itu dalam bentuk foto, video maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video.
Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan
selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan
santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari
mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka
bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada
tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya
ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto
atau video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.1.1
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Contents
Berikut
perbedaan antara pelaku dan peristiwa pada illegal
contents :
1.
Pelaku
Pelaku
yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali
dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
2.
Peristiwa
Yaitu perbuatan penyebaran
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur, sebagai berikut :
a.
Illegal Content
Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b.
Dengan
Sengaja dan Tanpa Hak
Yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate interest.
3.1.2 Perbuatan pelaku Illegal
Contents
Perbuatan pelaku berkaitan dengan illegal contents dikategorikan sebagai berikut :
1.
Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
2.
Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
3.
Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, sehingga dapat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE).
3.1.3 Solusi pencegahan Cybercrime Illegal Contents
Berikut beberapa solusi pencegahan
pada cybercrime illegal contents :
1.
Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
2.
Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
3.
Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
4.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
5.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
6.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
7.
Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka kami dapat menyimpulkan beberapa dari makalah Cybercrime
Ilegal Contents adalah :
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.
Kejahatan konvensional cybercrime dikenal
dengan istilah 2
bagian yaitu kejahatan kerah biru dan kejahatan kerah putih.
3.
Cybercrime memiliki karakteristik unik dari
mulai ruang lingkup kejahatan sampai jenis
kerugian yang ditimbulkan.
4.
Jenis cybercrime
ada 7 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber
Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of
Privacy dan Ilegal Contents.
4.2 Saran
Langkah penting yang harus dilakukan setiap
negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara
standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar