Jumat, 26 Juni 2020

CYBER ESPIONAGE ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)

CYBER ESPIONAGE

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)

 

 

Disusun Oleh :

 

 

         ELSHINTA DITYA CLAUDYA                                            12173001

        DESTIANA                                                                                12173790

        FIRA FEBRIANTI                                                                   12173428

        RONALDO ALIF HENDRICO                                              12173234

        ROSA PUTRI UTAMI                                                             12173405

Kelas : 12.6C.13

 

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknologi Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor

2020



KATA PENGANTAR

 

 

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah melimpahkan segala rahmat yang telah diberikannya bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Cyber Espionage” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK). Pada kesempatan kali ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.    AllahSubhanahu Wa Ta’ala yang telahmemberikanrahmatdanhidayahnyakepada kami sehinggaselesainyalaporanini.

2.    Ayah dan Ibu, selaku orangtua yang telahmemberikan doa, dukungansertadoronganmateriataupun spiritual.

3.    Ketua Program Studi Sistem Informasi Ibu Dewi Ayu Nur Wulandari, M.Kom Universitas Bina Sarana Informatika Bogor.

4.    Bapak Hafzan Elhadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

5.    Rekan-rekan mahasiswa/i kelas Sistem Informasi D3/S1-6C.

Kami sebagai tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

 

 

 

Bogor, 26 Juni 2010


Penulis




DAFTAR ISI

 

 

COVER..........................................................................................................................

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1.     Latar Belakang. 1

1.2.     Maksud dan Tujuan. 1

BAB II. 2

LANDASAN TEORI. 2

2.1.     Pengertian Cyber Espionage. 2

2.2.     Undang-Undang Cyber 2

BAB III. 4

ANALISA KASUS. 4

3.1.     Pandangan Dalam Menghadapi Cyber Espionage. 4

3.2.     Contoh Kasus Cyber Espionage. 4

3.3.     Penanggulangan Cyber Espionage. 6

3.4.     Langkah-Langkah Pencegahan. 7

BAB IV.. 8

PENUTUP.. 8

4.1.     Kesimpulan. 8

4.2.     Saran. 8



BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1.Latar Belakang

Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa Inggrisnya : Cybercrime.

Perkembangan cybercrime, awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air ForceNASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

1.2.Maksud dan Tujuan

Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :

1.    Mengetahui undang – undang cyber espionage.

2.    Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet).

3.    Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan.



BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

2.1.  Pengertian Cyber Espionage

Cyber Espionage adalah salah satu dari jenis Cybercrime. Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber Spionase, yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi, sensitif, kepemilikan, atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi dirumah oleh komputer konfensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmersoftware. Cyber spionase biasanya melibatkan penggunakan akses tersebut kepada rahasia informasi dan rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologi, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini Cyber mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik disitus jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

2.2.Undang-Undang Cyber

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.    Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”.

2.    Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

1.    Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

2.    Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).




BAB III

ANALISA KASUS

 

 

3.1.  Pandangan Dalam Menghadapi Cyber Espionage

Cyber espionage merupakan tindakan criminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait,tindakan yang merugikan orang harus di dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi.Walaupun kita memiliki rasa ingin tau,tapi ada kalanya manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia. Dengan tindakan kriminal cyber espionage data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh pelaku, terlebih lagi merubah data dengan seenaknya.

Dalam hal ini pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan,pemerintah harus membuat dan menegakan praturan tentang pencurian data, terlebih lagi data yang dicuri bersifat pribadi.

3.2.  Contoh Kasus Cyber Espionage

1.    RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool)

Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

2.    FOX

Salah satu pencipta virus e-mailLove Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

3.    Trojangate

Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus komputer spyware.

4.    Penyebaran Virus melalui Media Sosial

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring sosial yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

5.    Pencurian Data Pemerintah

Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eaglebuatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.

3.3.  Penanggulangan Cyber Espionage

1.        Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.

2.        Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.        Tahu mana kerentanan Anda berbohong. 

4.        Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.        Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.        Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.        Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.        Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.        Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10.    Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

3.4.  Langkah-Langkah Pencegahan

1.    DCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency ResponseTeam (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

2.    Sertifikasi Perangkat Security.

Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer.Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

3.    Mengganti Password dengan Rutin

Untuk menanggulagi pencurian password dan id maka ada baiknya jika melakukan pengantian password dengan rutin.Terlebih lagi data tersebut adalah data yang fatal misal akun suatu bank.



BAB IV

PENUTUP

 

 

4.1.  Kesimpulan

Cyber Espionage adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tidak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.

4.2.  Saran

Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif.



Terimakasih😊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar