OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)
Disusun Oleh:
ELSHINTA DITYA CLAUDYA 12173001
DESTIANA 12173790
FIRA FEBRIANTI 12173428
RONALDO ALIF HENDRICO 12173234
ROSA PUTRI UTAMI 12173405
Kelas 12.6C.13
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang
telah melimpahkan segala rahmat yang telah diberikannya bagi kita semua, hingga
akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Offense Against Intellectual
Property” pada mata kuliah elearning Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
Tujuan penulisan ini dibuat untuk
mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
Pada kesempatan kali ini, izinkan kami
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
AllahSubhanahu Wa Ta’ala yang
telahmemberikanrahmatdanhidayahnyakepada kami sehinggaselesainyalaporanini.
2.
Ayah dan Ibu, selaku orangtua
yang telahmemberikan doa, dukungansertadoronganmateriataupun spiritual.
3.
Ketua Program Studi Sistem Informasi Ibu Dewi Ayu Nur
Wulandari, M.Kom Universitas Bina Sarana Informatika Bogor.
4.
Bapak
Hafzan Elhadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi (EPTIK).
5.
Rekan-rekan
mahasiswa/i kelas Sistem Informasi D3/S1-6C.
Kami sebagai tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan
dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun
sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak.
Bogor,
09 Juli 2020
Penulis |
DAFTAR ISI
2.1 Teori Cyber Crime dan Cyber Law
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena
internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis
kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa
adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet
ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun
meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu
kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk
menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori
Cyber Crime dan Cyber Law
2.1.1 Pengertian Cyber Crime
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
Dari definisi diatas, kita dapat
menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan
orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi
tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil
pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang
ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber
Crime.
Perkembangan teknologi yang pesat
pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime makin
marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang
disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya
untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet.
Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :
1. Melindungi data pribadi.
2. Menjamin kepastian hukum.
3. Mengatur tindak pidana cyber crime.
Sedangkan, pengertian cyber law yang
lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita
simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya,
maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman
tertentu.
2.1.2 Jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktivitas yang
dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut :
1. Unauthorized Access to computer system and service,adalah Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan yang dimasuki.
2. Illegal Content,adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar,tidak etis dan
dapat dianggap melanggar hukum.
3. Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage,adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber sabotage and extortion,adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat
gangguan yang terhbung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual PropertyadalahKejahatanini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak
lain di internet.
7. Infrengments of PrivacyadalahKejahataniniditujukanterhadapinformasiseseorang
yang merupakanhalsangatpribadidanrahasia.
2.1.3 Cara Penangulangan Cyber Crime
1.
Pengamanan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu
sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem,karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.Pengamanan sistem ini
harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan
menutup adanya celah-celah Unauthorized Actions yang
merugikan.
Pengamanan secara personal dapat
dilakukan mulai tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik
dan pengamanan data.Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan
dengan melakukan pengamanan terhadap FTP,SMTP,Telnet dan Pengamanan Web Server.
2.
Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah
merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan Cybercrime yakni,
1. Melakukanmodernisasihukumpidana nasional dengan hukum acaranya,yang
diselaraskan dengan konvensi internasional.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahaan,investigasi dan penututan perkara-perkara yang berhubungan
Cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasamaantarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalamupayapenanganan Cybercrime, antara lain
melaluiperjanjianekstradisidan mutual assistance treaties.
2.1.4 Pengertian Cyber Law
Cyber Law merupakan istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan TI.Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyber Law
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
2.1.5 Ruanglingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam
Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law
diantaranya,
1. Hak Cipta (Copy Right).
2. Hak Merk (Trademark).
3. Pencemaran nama baik (Defamation).
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
7. Kenyamanan Individu (Privacy).
8. IsuProsedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksielektronikdan
digital,pornografi.
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa
perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum
dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal
tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang
ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga
dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP Pidana pasal 282
mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat
umum.
Hingga saat ini, di negara kita
ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat
cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
AnalisaKasus
Hak cipta
adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya tulis,karya
musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang
tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang
meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun
tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara
umum.
3.1.1
Faktor
Terjadinya Offense against Intellectual Property
1. Faktorekonomi :Padadasarnyakeinginanmencari keuntungan
finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.
2. Faktorpekerjaan :Tiadanyapekejaandaninginmendapatkanlagusecara
gratis tanpaperlumembeli CD original,denganitukonsumentidakperlumembayarsepeser
pun untukmendapatkanlagu yang di inginkan.
3. Faktormasyarakat : Kurangnyapengetahuandansosialisasi
sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual
(HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat
4. Faktorpenegakhokum :Penguasaanataupemahamanmateri Undang-ndang hak
cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim
disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum.
3.1.2 Penanggulangan
1. Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan
pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,bahwa hak untuk mengajukan gugatan
ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta
No.19 Tahun 2002,tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana
pada setiap pelanggaran hak cipta.Negara berkewajiban mengusut setiap
pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang
ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh
pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara,
karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang
hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan
pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana
telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak
ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa
dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana
penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat
tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda
yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72
ayat (1).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak
cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD
bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
3.1.3 Contoh Kasus
1. Kasus Pembajakan Sofware
Menjelaskan sedikitnya
ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright
terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di antaranya merupakan
annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok
ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika
serikat,wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez
yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang
sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para
anggotanya,semua program (sistem operasi,progran aplikasi seperti pengolahan
kata dan analisis data,game serta file musik mp3,di sediakan untuk di download
melalui akses kusus yag di rasiakannya.
Empat
staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan
staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di
antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington
juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau
warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti
para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
2. Pengunduha nmusik secara illegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di
Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat
seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di
unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di
Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang
Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui semakin banyak
terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara
ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri
atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang
baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Seharusnya
kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut
dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya
yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta
mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk
bajakan.
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar