Kamis, 09 Juli 2020

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)

OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY 



TUGAS MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI (EPTIK)

 

Disusun Oleh:


ELSHINTA DITYA CLAUDYA                                                12173001

DESTIANA                                                                                  12173790

FIRA FEBRIANTI                                                                      12173428

RONALDO ALIF HENDRICO                                                 12173234

ROSA PUTRI UTAMI                                                                12173405

Kelas 12.6C.13

 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2020



KATA PENGANTAR

 

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah melimpahkan segala rahmat yang telah diberikannya bagi kita semua, hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Offense Against Intellectual Property pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

Pada kesempatan kali ini, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.    AllahSubhanahu Wa Ta’ala yang telahmemberikanrahmatdanhidayahnyakepada kami sehinggaselesainyalaporanini.

2.    Ayah dan Ibu, selaku orangtua yang telahmemberikan doa, dukungansertadoronganmateriataupun spiritual.

3.    Ketua Program Studi Sistem Informasi Ibu Dewi Ayu Nur Wulandari, M.Kom Universitas Bina Sarana Informatika Bogor.

4.    Bapak Hafzan Elhadi, S.Kom, M.Kom selaku dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

5.    Rekan-rekan mahasiswa/i kelas Sistem Informasi D3/S1-6C.

Kami sebagai tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.

 

 


Bogor, 09 Juli 2020

 

Penulis






















DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR

BAB IPENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

BAB IILANDASAN TEORI

2.1 Teori Cyber Crime dan Cyber Law.. 5

BAB IIIPEMBAHASAN.. 10

3.1 Analisa Kasus. 10

BAB IVPENUTUP. 15

4.1. Kesimpulan





BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena  dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.

Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Teori Cyber Crime dan Cyber Law

2.1.1 Pengertian Cyber Crime

Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.

Dari definisi diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.Namun, berdasarkan dari definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cyber Crime.

Perkembangan teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong cyber crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto (2006:42) adalah :

1.      Melindungi data pribadi.

2.      Menjamin kepastian hukum.

3.      Mengatur tindak pidana cyber crime.

Sedangkan, pengertian cyber law yang lain adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.

 

2.1.2 Jenis Cyber Crime

Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

1.      Unauthorized Access to computer system and service,adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/atau   menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin,atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.

2.      Illegal Content,adalah Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang    tidak benar,tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum.

3.      Data Forgery,adalah Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai   scriptless document melalui internet.

4.      Cyber Espionage,adalah Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai   terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

5.      Cyber sabotage and extortion,adalah Kejahatan ini di lakukan dengan membuat gangguan yang terhbung dengan   internet.

6.      Offense Against Intellectual PropertyadalahKejahatanini  ditujukan terhadap hak atas kekayaan    intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.

7.      Infrengments of PrivacyadalahKejahataniniditujukanterhadapinformasiseseorang yang merupakanhalsangatpribadidanrahasia.

 

2.1.3 Cara Penangulangan Cyber Crime

1.      Pengamanan Sistem

Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan adalah meminimasi dan mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem,karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan.Pengamanan sistem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah Unauthorized Actions yang merugikan.

Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai tahap instalasi sistem sampai akhirnya tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.Pengamanan sistem melalui jaringan dapat juga dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP,SMTP,Telnet dan Pengamanan Web Server.

 

2.      Penanggulangan Global

OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime yakni,

1.      Melakukanmodernisasihukumpidana nasional dengan hukum acaranya,yang diselaraskan dengan konvensi internasional.

2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahaan,investigasi dan penututan perkara-perkara yang berhubungan Cybercrime.

4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5.      Meningkatkan kerjasamaantarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalamupayapenanganan Cybercrime, antara lain melaluiperjanjianekstradisidan mutual assistance treaties.

 

2.1.4 Pengertian Cyber Law

Cyber Law merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

 

2.1.5 Ruanglingkup Cyber Law

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,

1.      Hak Cipta (Copy Right).

2.      Hak Merk (Trademark).

3.      Pencemaran nama baik (Defamation).

4.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).

5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal Access).

6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.

7.      Kenyamanan Individu (Privacy).

8.      IsuProsedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksielektronikdan digital,pornografi.

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain

 

 


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1            AnalisaKasus

Hak cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup  karya tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.

 

3.1.1    Faktor Terjadinya Offense against Intellectual Property 

1.      Faktorekonomi :Padadasarnyakeinginanmencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.

2.      Faktorpekerjaan :Tiadanyapekejaandaninginmendapatkanlagusecara gratis tanpaperlumembeli CD original,denganitukonsumentidakperlumembayarsepeser pun untukmendapatkanlagu yang di inginkan.

3.      Faktormasyarakat : Kurangnyapengetahuandansosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat

4.      Faktorpenegakhokum :Penguasaanataupemahamanmateri Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum.

 

3.1.2 Penanggulangan

1. Ketentuan Sansi Pidana

Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta.Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

         Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang dijatuhkan.

            Bentuk pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).

            Bentuk pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).

       Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).

 

3.1.3 Contoh Kasus

1.      Kasus Pembajakan Sofware

            Menjelaskan  sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya,semua program (sistem operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di rasiakannya.

            Empat staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.

2.      Pengunduha nmusik secara illegal

            Semakin banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak tetentu.


BAB IV

PENUTUP

 

4.1. Kesimpulan

            Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.

 

4.2 Saran

            Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.



Terima Kasih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar